Monday, February 21, 2011

DPR Setujui RUU Pemilu Menjadi UU

Metrotvnews.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat
memutuskan dan menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan
Undang-Undang (UU) No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu menjadi
Undang-undang. Keputusan penetapan dibaca langsung oleh Ketua DPR Marzuki
Alie dalam sidang paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (22/2)
siang.

Juru bicara partai yang mendapatkan giliran menyampaikan
sikap partai mendukung penetapan RUU tersebut. Mereka menilai, perubahan
UU bisa mendorong perubahan penyelenggaraan Pemilu untuk menjadi lebih
baik. Meskipun demikian, tiap fraksi memiliki catatan berbeda. Misalnya,
tidak semua fraksi menolak calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
berasal dari partai.

Akbar Faisal dari Hanura menyatakan, "Anggota
partai boleh menjadi anggota KPU, tapi harus mengundurkan diri ketika akan
mendaftar". Pernyataan tersebut ditolak oleh Djufri dari Partai Demokrat
dan Nurul Arifin dari Golkar, Totok Daryanto dari PAN. Masing-masing
mengatakan, anggota partai yang ingin menjadi anggota KPU harus
mengundurkan diri lima tahun sebelum mendaftar sebagai anggota. (*****)

Source:Kompas.com

No comments:

Post a Comment