Saturday, February 26, 2011

Wali Kota Samarinda Digugat LBH Terkait SK Ahmadiyah

Metrotvnews.com, Samarinda: Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kalimantan Timur, akan menggugat Wali Kota Samarinda terkait terbitnya SK
(Surat Keputusan) No. 2001/160/BKPPM.1/II/2001 tentang Penutupan Aktifitas
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Kota Samarinda. Hal itu
diungkapkan advokat LBH Kaltim, Indra kepada wartawan, Sabtu
(26/2).

"Setelah kami melihat dan mempelajari SK tersebut dan
dengan persetujuan dari Ahmadiyah, kami akan menggugat Wali Kota
Samarinda,"ungkap Indra.

Menurut dia, gugatan itu akan dilayangkan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kaltim, sebab berkaitan dengan
kebijakan wali kota. Pada SK itu disebutkan, Pemerintah Kota Samarinda
mempunyai kewajiban memelihara kententraman dan ketertiban masyarakat demi
kerukunan wilayah.

Sebelumnya, tokoh masyarakat, agama, ormas dan
beberapa instansi memutuskan, agar semua anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah
Indonesia (JAI) di Samarinda untuk menghentikan dan menutup segala
kegiatan yang berkenan dengan penyebaran ajaran Ahmadiyah dan tidak
membuka ruang dialog untuk keputusan ini.

Senada dengan sikap LBH
Kalim, perwakilan Forum Pelangi Kaltim juga menyatakan kekecewaanya. "Kami
dari aliansi kelompok sipil Samarinda yang diwakili Forum Pelangi dan LBH
Kaltim, merasa dikecewakan oleh SK itu. Sebab, tindakan yang diambil
tersebut merupakan sikap misterius. Pasalnya, objek dan korban dari SK itu
yakni Ahmadiyah tidak diajak berdialog terlebih dahulu,` ungkap 
perwakilan Forum Pelangi Kaltim, Merah Johansyah.

Menurut dia, SK
itu telah menjadi preseden buruk prestasi Wali Kota Samarinda terkait
penegakan Hukum dan HAM.

"Kami menilai, secara prinsip kebijakan
itu cacat, sebab hanya meminta pendapat dari kelompok masyarakat tanpa
membuka ruang dialog dengan pihak Ahmadiyah. Jadi, kami bersama LBH Kaltim
akan melakukan gugutan kepada Wali Kota Samarinda. Termasuk kemungkinan
gugatan pelanggaran HAM karena melarang orang melaksanakan ibadah,"
katanya.

"Jadi, kami akan melakukan upaya hukum untuk memberikan
bantuan kepada Jemaah Ahmadiyah yang diintimidasi oleh terbitnya SK Wali
Kota Samarinda tersebut," tegas Merah Johansyah. (Ant/**)

Source:Kompas.com

No comments:

Post a Comment