Tuesday, April 5, 2011

BPK: Periksa Gedung Baru DPR Melanggar Kode Etik

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan(BPK)
menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terkait
rencana pembangunan gedung baru DPR. Jika dilakukan itu melanggar kode
etik.

"BPK melakukan post audit setelah gedung selesai. Sekarang
tidak mempunyai kompetensi, bukan wewenang BPK, itu melanggar kode etik,"
ujar Anggota III BPK, Hasan Bisri saat jumpa pers di DPR/MPR RI, Jakarta,
Selasa(5/4).

Menurut Hasan, sampai hari ini pihaknya belum
melakukan pemeriksaan atas proyek senilai Rp1,162 triliun itu. BPK juga
belum secara resmi menerima permintaan dari DPR mengenai pemeriksaan. "DPR
secara resmi tidak, tapi ada yang menghendaki dari unsur masyarakat,"
tandasnya.(Andhini)

Source:Kompas.com

No comments:

Post a Comment