Thursday, April 7, 2011

Dewan Pers Proaktif Tangani Kasus Tanpa Pengaduan

Metrotvnews.com, Palembang: Dewan Pers akan proaktif
menangani kasus-kasus pers yang mengandung bobot kepentingan publik besar
tanpa menunggu pengaduan. Hal tersebut dikatakan Agus Sudibyo, Ketua
Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, di Palembang,
Kamis (7/4) kemarin.

Menurut Agus Sudibyo, dalam Sosialisasi
Standar Kompetensi Wartawan bagi pimpinan dan pengelola media massa di
Sumatra Selatan itu, pihaknya telah menangani kasus pers secara proaktif,
terutama berkaitan dengan penegakan etika pers, kasus-kasus yang berbobot
kepentingan publik yang besar, kasus kekerasan terhadap jurnalis atau
media massa.

Salah satu contoh kasus yang proaktif ditangani Dewan
Pers adalah kasus pemberitaan bom Utan Kayu, pemberitaan IPO PT Krakatau
Steel, dan pemberitaan tentang Kerusuhan di Tanjungpriok.

Begitu
pula penanganan penegakan etika pers berdasarkan pengaduan dan atau temuan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta pertimbangan dari Dewan
Pers, ujar Agus.

Agus merincikan, selama Januari - Desember 2010,
Dewan Pers telah menerima 512 pengaduan, 144 pengaduan langsung, 368
tembusan, 48 kasus mediasi, empat kasus dengan keputusan Dewan Pers, dan
92 kasus surat menyurat karena lokasi yang jauh di berbagai daerah di
Indonesia.

"Kesimpulan kami sebanyak 80 persen kasus yang ditangani
itu, berakhir dengan kesimpulan media atau wartawan melakukan pelanggaran
kode etik," kata anggota Dewan Pers yang pernah dinobatkan sebagai
penerima Press Freedom Award 2007 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
itu.

Agus Sudibyo menyebutkan, pelanggaran kode etik itu di
antaranya berita tidak berimbang, berpihak, tidak ada verifikasi,
menghakimi, mencampurkan fakta dan opini, data tidak akurat, keterangan
sumber berbeda dengan yang dikutip dalam berita.

Dewan Pers juga
menemukan kasus pelanggaran kode etik berupa sumber berita tidak kredibel
atau tidak jelas, berita mengandung muatan kekerasan, sadisme, atau
pornografi.

"Adapula kecenderungan pemberitaan yang menghakimi
orang-orang yang terlanjur menjadi 'public enemy' atau terlanjur tidak
bagus citranya di mata publik. Padahal mereka tetap berhak atas berita
yang 'fair'," ujar dia lagi.

Pengaduan kasus pers paling banyak
diadukan menurutnya adalah wartawan atau medianya (110 pengaduan),
pemerintah/pejabat (8 pengaduan), perusahaan (7 pengaduan), TNI (2
pengaduan), polisi (2 pengaduan), dan perguruan tinggi (2
pengaduan).

Para pengadu adalah masyarakat (42 pengaduan),
wartawan/media (33 pengaduan), pemerintah/pejabat (17 pengaduan),
perusahaan (13 pengaduan), polisi (7 pengaduan), organisasi wartawan (6
pengaduan), dan ormas/LSM (5 pengaduan).

Kasus yang diadukan itu
berasal dari DKI Jakarta (68 pengaduan), disusul Sumatra Utara 13
pengaduan, Jawa Barat sebanyak 9 pengaduan, dan Jawa Timur sebanyak 8
pengaduan, serta Riau empat pengaduan.

"Di Sumsel masuk hanya satu
pengaduan, semoga ini menunjukkan sebagai indikator yang positif dalam
penegakan kode etik jurnalistik," ujar dia pula.(Ant/RIZ)

Source:Kompas.com

No comments:

Post a Comment