Tuesday, April 5, 2011

Revaldo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Metrotvnews.com, Jakarta: Bintang sinetron Revaldo alias
Aldo (29) divonis tujun tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Selasa (5/4) sore. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan
narkotik.

Majelis hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah juga
mewajibkan Aldo membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga
bulan penjara.

Menurut hakim, terdakwa kelahiran Yogyakarta itu
terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, memiliki dan membawa
narkotik jenis sabu-sabu seberat 50 gram, satu paket daun ganja, dan alat
isap khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun
2009 tentang Narkotika.

Perbuatan itu dilakukan Aldo di wilayah
Jakarta Barat pada 20 Juli 2010, bersama dua rekannya, Muhammad Yamin dan
Ali Imron. Dalam kasus ini, Muhammad Yamin dan Ali Imran, yang diadili
secara terpisah, juga telah divonis oleh pengadilan yang sama,
masing-masing 8,5 tahun, dan 6 tahun delapan bulan penjara.

Jaksa
Beni Putra sebelumnya menuntut Aldo dengan hukuman sembilan tahun penjara,
Muhammad Yamin 12 tahun, dan Ali Imran dengan pidana penjara selama
sembilan tahun.

Usai mendengar vonis dari majelis hakim, Revaldo
tampak tertunduk lesu dengan wajah sedih dan berurai air mata. Di luar
ruangan sidang, pemilik nama asli Fifaldi Surya Permana ini menyatakan,
dirinya sudah bertekad ingin sembuh dari narkoba meskipun sangat
sulit.

Sebelumnya, Aldo juga pernah divonis oleh PN Jakarta
Selatan, atas kasus yang serupa pada April 2006. Ia dihukum dua tahun
penjara.(Ant/BEY)

Source:Kompas.com

No comments:

Post a Comment