Monday, April 4, 2011

Pemerintah Tolak Vonis Kasus Sumiati

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah tak menerima
keputusan Pengadilan Tingkat I Madinah yang membebaskan majikan Sumiati
dari kewajiban membayar 'hak khusus' berupa denda. Juru Bicara Presiden
Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemerintah akan terus menempuh jalur hukum
untuk membela Sumiati, tenaga kerja wanita asal Indonesia yang dianiaya
majikannya di Arab Saudi.

Julian mengatakan, Istana sudah mendengar
laporan Dubes RI untuk Arab Saudi Gatot Mansyur, bahwa Pengadilan Tingkat
I Madinah membebaskan majikan Sumiati dari kewajiban membayar 'hak khusus'
karena menurut hakim tidak terbukti ada luka-luka baru dari penganiayaan.


"KJRI di Jeddah menolak keputusan hakim itu dan akan banding,"
kata Julian.

Ia menambahkan, perwakilan Indonesia di Arab Saudi
akan melanjutkan ke pengadilan di tingkat I untuk hak umum yang mengatur
hukuman penjara bagi pelaku kriminal. Jikalau hasil pengadilan hak umum
juga mengecewakan, pemerintah akan memintakan banding. Belum lagi
pengadilan tingkat kasasi.

"Jadi insya Allah masih ada peluang
untuk membela Sumiati di tingkat banding dan kasasi," imbuhnya.(MI/ICH)

Source:Kompas.com

No comments:

Post a Comment