Friday, March 25, 2011

KPK Tahan Mantan Mendagri Hari Sabarno

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menahan Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, Jumat
(25/3), sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam
kebakaran.

Namun, berbeda dengan penahanan tersangka pada umumnya,
Hari Sabarno dibawa dari kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, tidak menggunakan mobil
tahanan. Jenderal purnawirawan itu dibawa dengan mobil Toyota Innova hitam
bernomor polisi B 1532 VQ.

"Untuk kepentingan penyidikan kasus
pengadaan sejumlah (mobil) pemadam kebakaran di berapa wilayah Indonesia,
kami menahan mantan Mendagri HS," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam
keterangan pers di kantornya.

Menurutnya, dalam proses penyidikan
ditemukan ada upaya tersangka untuk ikut menerbitkan keringanan pembebasan
bea masuk mobil pemadam kebakaran dengan kerugian negara sekitar Rp76
miliar.

Sebelum ditahan, Hari Sabarno diperiksa oleh penyidik KPK
selama tujuh jam. Saat hendak memasuki mobil yang akan membawanya, mantan
Mendagri itu masih tetap dikawal oleh ajudannya, Letkol
Subagyo.

Ditanya perihal penggunaan mobil untuk membawa Hari
Sabarno, yang bukan mobil tahanan, Johan mengatakan mobil tahanan KPK
sudah penuh. "Hari ini kebetulan mobil tahanannya penuh sehingga dibawa
pakai mobil KPK," ujar Johan.

Sementara itu, menanggapi
penahanannnya Hari mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh masalah kepada
hukum yang berlaku. Menurutnya, sebagai warga negara yang patuh dan taat
pada hukum yang berlaku, ia akan mengikuti proses hukum. Meski demikian,
ia juga akan meminta bantuan kepada Babinkum (Badan Pembinaan
Hukum)

"Saya seorang purnawirawan, jadi saya berhak meminta bantuan
hukum kepada Babinkum," ujar Hari.

Meskipun Hari purnawirawan TNI,
ia akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hari
dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat
1 ke 1 KUHP. (MI/RIE)


Source:Kompas.com

No comments:

Post a Comment