Thursday, March 31, 2011

Pasal Penangkapan RUU Intelijen Dikhawatirkan Disalahgunakan

Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR RI
Tubagus Hasanuddin mengaku tidak khawatir soal pemberian kewenangan
penyadapan oleh intelijen. Sebab, pemberian kewenangan itu tetap bisa
diawasi.

"Yang dikhwatirkan itu penangkapan. Kalau penyadapan, bisa
dikontrol dan diawasi," kata Tubagus ketika dimintai pendapat soal salah
satu Pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen di DPR/MPR RI,
Jakarta, Kamis (31/3).

Menurut dia, pemerintah menginginkan agar
Badan Intelijen Negara diberikan kewenangan menangkap. Tapi Indonesia
memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU
tersendiri.

"Serahkan saja kepada polisi. BIN hanya melakukan
koordinasi saja. Di dalam RUU Intelijen tidak ada penangkapan. BIN tidak
boleh nangkap," ujar dia.

Ia menambahkan, penangkapan memerlukan
bukti awal. Siapa yang melakukan dan ditangkap harus jelas. Pihak yang
ditangkap harus diberitahu keluarganya dan didampingi penegak
hukum.

"Maunya pemerintah, tangkap orang, tidak perlu
pemberitahuan, tidak perlu identitas penangkap dan tidak perlu diberitahu
kepada keluarga. Kalau itu namanya penculikan," kata
Tubagus.

Tubagus menjelaskan, pembahasan pasal yang deadlock
lainnya terkait pengawasan intelijen. Pemerintah ingin melakukan
pengawasan sendiri. Tapi DPR tak mau.

"Kita ingin ada pengawasan
oleh panitia khusus kinerja intelijen. Semua diawasi, termasuk anggaran
yang digunakan. Jangan-jangan anggaran yang diberikan DPR untuk
kepentingan politik dengan alasan untuk menggalang," tandasnya.(Andhini)

Source:Kompas.com

No comments:

Post a Comment