Friday, April 1, 2011

Gerindra Setuju Koruptor Kelas Teri Tak Dibui

Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi Partai Gerindra di DPR
sepakat tersangka kasus korupsi di bawah Rp25 juta tidak dihukum kurungan
penjara. Pertimbangannya, kasus mereka hanya akan menguras energi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul, Rp1 juta atau Rp10 juta tetap
korupsi juga. Tapi persoalannya [KPK] akan habis energi. Kapan mereka
memeriksa yang beratus-ratus miliar," kata anggota Komisi III DPR dari
Fraksi Gerindra Martin Hutabarat menyikapi Revisi Rancangan Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (1/4).

Pada
Pasal 51 draf revisi RUU Tipikor mengatur penghentian penuntutan tindak
pidana korupsi yang nilainya paling banyak Rp25 juta. Syarat penghapusan
hukuman penjara ini, terdakwa harus mengakui kesalahan dan mengembalikan
uang hasil kejahatannya kepada negara.

Martin menaksir, perdebatan
revisi UU Tipikor akan meruncing saat membahas definisi korupsi. Menurut
dia, definisi korupsi yang dimaksud menyangkut ada tidaknya kerugian
keuangan negara. Definisi ini harus diperluas dengan membuat
kategorisasi.

"Korupsi tidak hanya menyangkut keuangan negara saja,
tapi korupsi di organisasi lainnya, ormas di parpol di mana-mana," tandas
Martin.

Kemarin, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sudah
menarik draf revisi RUU Tipikor dari Sekretariat Negara. Tim penyusun
revisi akan menyempurnakan sejumlah pasal agar lembaga penegak hukum
terkait diperkuat bukan diperlemah.(Andhini)

Source:Kompas.com

No comments:

Post a Comment