Metrotvnews.com, Jakarta: Seorang pengutang tewas akibat
dianiaya oleh debt collector atau penagih utang. Polisi sedang
menelusuri outsourcing (penyedia jasa) yang digunakan bank
digunakan sebagai jasa keamanan. Jika benar, polisi dapat
memidanakan outsourcing tersebut dan membekukan operasionalnya.
"Jika mereka tugas awalnya sebagai jasa keamanan, seperti satpam atau yang
lainnya, kemudian menjadi debt collector berarti itu menyimpang,"
kata Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Erwin Usman
kepada Media Indonesia, Jumat (1/4). Erwin mengakui agak
sulit menindak atau menelusuri debt collector. Pasalnya, profesi
tersebut biasanya hanya dibutuhkan di waktu tertentu. "Di situlah awal
kecurigaan kami, karena debt collector ini belum ada yang
tercatat di kami," lanjut Erwin. Karena itu, Erwin berjanji akan
menindak badan usaha jasa keamanan (BUJP) maupun outsourcing yang
telah merekrut dan memerintahkan dari petugas jasa keamanan menjadi
debt collector. "Pasti akan kami tindak. Kami rekomendasikan juga
untuk dibekukan operasionalnya." Erwin mengimbau agar masyarakat
yang mengetahui adanya jasa keamanan yang berubah menjadi debt
collector untuk melaporkan atau memberitahukan ke jajarannya. "Nanti
akan kami tertibkan," janjinya. (MI/ICH) Source:Kompas.com
dianiaya oleh debt collector atau penagih utang. Polisi sedang
menelusuri outsourcing (penyedia jasa) yang digunakan bank
digunakan sebagai jasa keamanan. Jika benar, polisi dapat
memidanakan outsourcing tersebut dan membekukan operasionalnya.
"Jika mereka tugas awalnya sebagai jasa keamanan, seperti satpam atau yang
lainnya, kemudian menjadi debt collector berarti itu menyimpang,"
kata Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Erwin Usman
kepada Media Indonesia, Jumat (1/4). Erwin mengakui agak
sulit menindak atau menelusuri debt collector. Pasalnya, profesi
tersebut biasanya hanya dibutuhkan di waktu tertentu. "Di situlah awal
kecurigaan kami, karena debt collector ini belum ada yang
tercatat di kami," lanjut Erwin. Karena itu, Erwin berjanji akan
menindak badan usaha jasa keamanan (BUJP) maupun outsourcing yang
telah merekrut dan memerintahkan dari petugas jasa keamanan menjadi
debt collector. "Pasti akan kami tindak. Kami rekomendasikan juga
untuk dibekukan operasionalnya." Erwin mengimbau agar masyarakat
yang mengetahui adanya jasa keamanan yang berubah menjadi debt
collector untuk melaporkan atau memberitahukan ke jajarannya. "Nanti
akan kami tertibkan," janjinya. (MI/ICH) Source:Kompas.com
No comments:
Post a Comment