Metrotvnews.com, Medan: Sebanyak 1.331 sekolah di Sumatra
Utara yang terdiri dari SD/MI/SDLB, SMP/SMPLB/Mts, SMA/MA dan SMK tidak
bisa jadi penyelenggara Ujian Nasional (UN)tahun pelajaran 2010/2011 ini
karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai penyelenggara
ujian.Ketua Panitia Ujian Nasional (UN) Dinas Pendidikan Sumatra
Utara Ilyas Sitorus, di Medan, Rabu (2/3), mengatakan, sekolah yang tidak
bisa menjadi penyelenggara UN, maka siswanya yang akan ikut UN harus
bergabung dengan sekolah lain yang dapat menjadi penyelenggara
UN."Sekolah yang tidak bisa menjadi penyelenggara UN, biasanya
dikarenakan belum memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. Siswa di
sekolah tersebut harus bergabung ke sekolah yang lebih maju di wilayah
terdekat untuk mengikuti UN," katanya.Ia mengatakan, umumnya
sekolah yang tidak bisa menggelar ujian memiliki peserta UN kurang dari 20
orang, tidak memiliki sarana dan prasarana sekolah yang layak dan syarat
akreditasi sekolah yang belum memenuhi syarat. "Karena ketentuan
penyelenggara UN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan," katanya.Menurut dia, sekolah
yang tidak bisa menjadi penyelenggara UN, selain harus bergabung dengan
sekolah lain yang ditunjuk dinas pendidikan kabupaten/kota berdasarkan
rayon yang ditentukan, sekolah tersebut juga tidak bisa menandatangani
ijazah kelulusan siswanya. "Siswa yang bergabung ke sekolah lain
saat pelaksanaan UN, ijazahnya akan ditandatangani oleh kepala sekolah
penyelenggara UN sesuai dengan rayon yang telah ditentukan dinas
pendidikan kabupaten/kota," katanya.Secara rinci ia mengatakan,
jumlah sekolah yang menjadi penyelenggara pelaksanaan UN tahun pelajaran
2010/2011 ini yaitu untuk SMA sebanyak 840, Madrasah Aliyah (312), SMK
(616), SMP (1.861), SMPLB (3), Madrasah Tsanawiyah (730), SD (8.444), SDLB
(17) dan Madrasah Ibtidaiyah (452).Sedangkan sekolah yang harus
bergabung SMA (79), MA (98), SMK (47), SMP (170) SMP Terbuka (44), MTs
(135), SD (666) dan MI (92).Mengenai jumlah peserta UN 2011 di
Sumatera Utara, akan diikuti sebanyak 714.288 peserta yang terdiri dari
tingkat SMP/SMPT/SMPLB/MTs sebanyak 248.564 dan SMA/MA sebanyak 118.133
dan SMK 67.888. Sedangkan untuk tingkat SD/MI/SDLB sebanyak 279.703
peserta.Dalam pelaksanaan UN tahun ini akan menggunakan ruangan
sebanyak 5.662 untuk SMA, 1.176 untuk MA, 3.814 untuk SMK, 10.804 untuk
SMP dan 2.817 untuk MTs. Sedangkan untuk SD 17.409 ruangan, SDLB (22) dan
MI (898). Untuk setiap ruangan masing-masing akan diisi maksimal 20 orang
peserta dan dua orang guru pengawas.Sedangkan, jadwal pelaksanaan
UN Tahun Pelajaran 2010/2011 tingkat SMA/MA/SMK dan SMALB dilaksanakan
pada 18-21 April 2011. Sedangkan pelaksanaan UN tingkat SMP/MTs dan SMPLB
dari 25-28 April 2011 dan untuk pelaksanaan UASBN SD/MI/SDLB pada 9 -11
Mei 2011. (Ant/RIZ) Source:Kompas.com
Utara yang terdiri dari SD/MI/SDLB, SMP/SMPLB/Mts, SMA/MA dan SMK tidak
bisa jadi penyelenggara Ujian Nasional (UN)tahun pelajaran 2010/2011 ini
karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai penyelenggara
ujian.Ketua Panitia Ujian Nasional (UN) Dinas Pendidikan Sumatra
Utara Ilyas Sitorus, di Medan, Rabu (2/3), mengatakan, sekolah yang tidak
bisa menjadi penyelenggara UN, maka siswanya yang akan ikut UN harus
bergabung dengan sekolah lain yang dapat menjadi penyelenggara
UN."Sekolah yang tidak bisa menjadi penyelenggara UN, biasanya
dikarenakan belum memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. Siswa di
sekolah tersebut harus bergabung ke sekolah yang lebih maju di wilayah
terdekat untuk mengikuti UN," katanya.Ia mengatakan, umumnya
sekolah yang tidak bisa menggelar ujian memiliki peserta UN kurang dari 20
orang, tidak memiliki sarana dan prasarana sekolah yang layak dan syarat
akreditasi sekolah yang belum memenuhi syarat. "Karena ketentuan
penyelenggara UN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan," katanya.Menurut dia, sekolah
yang tidak bisa menjadi penyelenggara UN, selain harus bergabung dengan
sekolah lain yang ditunjuk dinas pendidikan kabupaten/kota berdasarkan
rayon yang ditentukan, sekolah tersebut juga tidak bisa menandatangani
ijazah kelulusan siswanya. "Siswa yang bergabung ke sekolah lain
saat pelaksanaan UN, ijazahnya akan ditandatangani oleh kepala sekolah
penyelenggara UN sesuai dengan rayon yang telah ditentukan dinas
pendidikan kabupaten/kota," katanya.Secara rinci ia mengatakan,
jumlah sekolah yang menjadi penyelenggara pelaksanaan UN tahun pelajaran
2010/2011 ini yaitu untuk SMA sebanyak 840, Madrasah Aliyah (312), SMK
(616), SMP (1.861), SMPLB (3), Madrasah Tsanawiyah (730), SD (8.444), SDLB
(17) dan Madrasah Ibtidaiyah (452).Sedangkan sekolah yang harus
bergabung SMA (79), MA (98), SMK (47), SMP (170) SMP Terbuka (44), MTs
(135), SD (666) dan MI (92).Mengenai jumlah peserta UN 2011 di
Sumatera Utara, akan diikuti sebanyak 714.288 peserta yang terdiri dari
tingkat SMP/SMPT/SMPLB/MTs sebanyak 248.564 dan SMA/MA sebanyak 118.133
dan SMK 67.888. Sedangkan untuk tingkat SD/MI/SDLB sebanyak 279.703
peserta.Dalam pelaksanaan UN tahun ini akan menggunakan ruangan
sebanyak 5.662 untuk SMA, 1.176 untuk MA, 3.814 untuk SMK, 10.804 untuk
SMP dan 2.817 untuk MTs. Sedangkan untuk SD 17.409 ruangan, SDLB (22) dan
MI (898). Untuk setiap ruangan masing-masing akan diisi maksimal 20 orang
peserta dan dua orang guru pengawas.Sedangkan, jadwal pelaksanaan
UN Tahun Pelajaran 2010/2011 tingkat SMA/MA/SMK dan SMALB dilaksanakan
pada 18-21 April 2011. Sedangkan pelaksanaan UN tingkat SMP/MTs dan SMPLB
dari 25-28 April 2011 dan untuk pelaksanaan UASBN SD/MI/SDLB pada 9 -11
Mei 2011. (Ant/RIZ) Source:Kompas.com
No comments:
Post a Comment