Thursday, March 10, 2011

TAHR Ajukan Uji Materi Larangan Merokok

Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Advokasi Hak Rakyat (TAHR)
berencana mengajukan uji materi Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 7
tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok ke Mahkamah
Agung.

"Kami mengajukan uji materi ini, karena peraturan bersama
(perber) dibuat sangat rahasia dan tidak transparan," kata juru bicara
TAHR, Habiburokhman di Jakarta, kemarin.

Menurut Habiburokhman,
perber dibuat tidak melalui proses sosialisasi ke masyarakat. Tiba-tiba
dihadirkan dan membuat masyarakat kecewa. Celakanya, kata dia, perber akan
digunakan di 33 provinsi di Tanah Air.

Peraturan bersama dua
menteri dibuat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan. Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun sudah membuat Peraturan Gubernur Nomor
88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Peraturan tersebut
sempat mengundang protes. Protes paling keras disuarakan kalangan produsen
rokok kretek yang merupakan budaya di Tanah Air.(Ant/ICH)

Source:Kompas.com

No comments:

Post a Comment