Metrotvnews.com, Karawang: Tim Kajian Hukum Pemerintah
Kabupaten Karawang merumuskan materi gugatan untuk produser atau pihak
bertanggung jawab peredaran film yang semula berjudul Arwah Goyang
Karawang. Jenis gugatan seperti pencemaran nama baik, melanggar UU
Perfilman, dan lain."Semua persiapan yang berkaitan dengan gugatan
itu diserahkan kepada Tim Kajian Hukum Pemkab Karawang, dikoordinatori
bagian hukum pemerintah daerah setempat," kata Nanda Suhanda, Ketua Komisi
D DPRD Karawang, Jawa Barat, Ahad (6/3). Kepala Bagian Hukum
Pemkab Karawang, Kiki Saubari, mengatakan pengkajian materi gugatan
dilakukan secepatnya. Berbagai pihak, aku dia, sepakat mengambil langkah
hukum permasalahan pencatutan nama Karawang. Demikian juga tari jaipong
dan goyang Karawang pada film yang dilakoni Julia Peres dan Dewi
Perssik.Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, menilai sudah
seharusnya pemerintah setempat menggugat dengan mendesak penarikan film
dari peredaran, dan menuntut ganti rugi."Yang terpenting, pihak
pembuat film harus meminta maaf kepada masyarakat Karawang yang disiarkan
melalui media elektronik dan cetak nasional," tegas Nace.Seniman
jaipong, LSM, ormas, Pemkab Karawang, dan DPRD setempat sepakat menggugat
Arwah Goyang Karawang. Kesepakatan muncul setelah diadakan dialog
bersama di Ruang Rapat Dua DPRD Karawang, Kamis lalu. (Ant/*****) Source:Kompas.com
Kabupaten Karawang merumuskan materi gugatan untuk produser atau pihak
bertanggung jawab peredaran film yang semula berjudul Arwah Goyang
Karawang. Jenis gugatan seperti pencemaran nama baik, melanggar UU
Perfilman, dan lain."Semua persiapan yang berkaitan dengan gugatan
itu diserahkan kepada Tim Kajian Hukum Pemkab Karawang, dikoordinatori
bagian hukum pemerintah daerah setempat," kata Nanda Suhanda, Ketua Komisi
D DPRD Karawang, Jawa Barat, Ahad (6/3). Kepala Bagian Hukum
Pemkab Karawang, Kiki Saubari, mengatakan pengkajian materi gugatan
dilakukan secepatnya. Berbagai pihak, aku dia, sepakat mengambil langkah
hukum permasalahan pencatutan nama Karawang. Demikian juga tari jaipong
dan goyang Karawang pada film yang dilakoni Julia Peres dan Dewi
Perssik.Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, menilai sudah
seharusnya pemerintah setempat menggugat dengan mendesak penarikan film
dari peredaran, dan menuntut ganti rugi."Yang terpenting, pihak
pembuat film harus meminta maaf kepada masyarakat Karawang yang disiarkan
melalui media elektronik dan cetak nasional," tegas Nace.Seniman
jaipong, LSM, ormas, Pemkab Karawang, dan DPRD setempat sepakat menggugat
Arwah Goyang Karawang. Kesepakatan muncul setelah diadakan dialog
bersama di Ruang Rapat Dua DPRD Karawang, Kamis lalu. (Ant/*****) Source:Kompas.com
No comments:
Post a Comment